AD & ART

ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)


PERGURUAN PENCAK SILAT
"CIUNG WANARA" PUTRA GALUH
CIAMIS



ANGGARAN DASAR
PERGURUAN PENCAK SILAT "CIUNG WANARA" PUTRA GALUH

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

Organisasi ini bernama Perguruan Pencak Silat Ciung Wanara yang disebut Perguruan Ciung Wanara.


Pasal 2
Perguruan Ciung Wanara ini didirikan pada tanggal 22 Februari 1986 di Banagara Kabupaten Ciamis untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Perguruan Ciung Wanara berkedudukan di Kabupaten Ciamis

BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Perguruan Ciung Wanara Berada pada Musyawarah Besar Anggota Perguruan Ciung Wanara.

BAB III
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
PASAL 5
Dasar
Perguruan Ciung Wanara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6
Tujuan

Perguruan Ciung Wanara bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan pencak silat sebagai budaya warisan bangsa Indonesia guna mewujudkan manusia yang beriman, bertaqwa, tangguh, sehat, terampil, bertanggung jawab, berbudi pekerti luhur dan mengamalakan nilai-nilai Pancasila.

Pasal 7
Usaha 
Mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas Perguruan Ciung Wanara
  1. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pencak silat secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  2. Mengembangkan dan meningkatkan metode dan teknik pengajaran pencak silat sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat.
  3. Membina kerja sama dengan organisasi pencak silat, organisasi olah raga dan seni yang lain serta dengan unsur masyarakat lainnya.
  4. Membina kerja sama yang efektif dan efisien dengan berbagai instansi lintas sektoral dan dengan Negara lain.

BAB IV
A T R I B U T
Pasal 8
Atribut
Perguruan Ciung Wanara mempunyai atribut yang terdiri dari : lambang, panji, bendera, pedoman, penghormatan, pakaian seragam, sabuk atau tingkatan, dan kartu anggota dengan bentuk dan corak serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perguruan Ciung Wanara.

BAB V

 DEWAN KEHORMATAN, KETUA, DAN PELATIH

Pasal 9
Dewan Kehormatan, Ketua dan Pelatih
  1. Dewan Kehormatan merupakan Pendiri, Penasehat dan Pembina Utama Perguruan Ciung Wanara.
  2. Ketua adalah pemegang mandat dan amanah dalam melanjutkan pembinaan dan pengembangan Perguruan Ciung Wanara.
  3. Pelatih adalah penanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan bidang keilmuan dan teknik Perguruan Ciung Wanara.
  4. Asisten Pelatih merupakan pelatih dalam pembinaan bidang teknik dana operasional Perguruan Ciung Wanara.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
  1. Perguruan Ciung Wanara terbuka untuk setiap orang dengan tidak memandang agama, negara, bangsa, umur, dan jenis kelamin.
  2. Setiap anggota tidak menjadi anggota Perguruan Pencak Silat lain dalam waktu yang bersamaan.
  3. Setiap  anggota berjanji setia memenuhi Pedoman Perguruan Ciung Wanara.
  4. Persyaratan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perguruan Ciung Wanara.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak
1.  Setiap anggota mempunyai :
     a.  Hak berbicara dan hak suara
     b.  Hak memilih dan hak dipilih
     c.  Hak Membela diri
2.  Hak-hak anggota seperti tersebut dalam ayat 1 pasal 10 ini diatur dalam Anggaran  
     Rumah Tangga Perguruan Ciung Wanara.
3.  Setiap anggota wajib melaksanakan kebijakan dan program kerja organisasi.

BAB VIII
SUSUNAN DAN HIRARKI ORGANISASI
Pasal 13
Susunan Organisasi
Organisasi Perguruan Ciung Wanara terdiri dari :
  1. Dewan Pengurus Pusat Ciung Wanara berkedudukan di Imbanagara Kabupaten Ciamis.
  2. Pengurus Cabang Ciung Wanara berkedudukan di setiap Kecamatan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
  3. Pengurus Ranting Ciung Wanara berkedudukan di Satuan Latihan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
 
Pasal 14
Hirarki Organisasi

  1. Dewan Pengurus Pusat Perguruan Ciung Wanara mempunyai garis komando membawahi semua pengurus Cabang dan Ranting.
  2. Pengurus Cabang Perguruan Ciung Wanara mempunyai garis komando membawahi semua pengurus ranting.

BAB IX
K E U A N G A N
Pasal 15
Keuangan

Sumber keuangan Perguruan CIUNG WANARA diperoleh dari :
  1. Iuran pangkal anggota 
  2. Iuran rutin anggota 
  3.  Sumbangan sukarela dari donator, pemerintah dan lembaga lain yang tidak mengikat 
  4. Usaha-usaha lain yang sah.

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16

Musyawarah dan Rapat-rapat
1.    Musyawarah Perguruan Ciung Wanara terdiri dari :
       a.  Musyawarah Besar Anggota (MUBES) 
       b.  Musyawarah Cabang (MUSCAB) 
       c.  Musyawarah Ranting (MUSRAN)

2.    Rapat Perguruan Ciung Wanara terdiri dari :
       a. Rapat Kerja Pusat (RAKERPUS)
       b. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
       c. Rapat Kerja Ranting (RAKERAN)

BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17

Pengambilan Keputusan :
  1. Pengambilan Keputusan organisasi diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting)
  2. Musyawarah pengambilan keputusan, sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 peserta musyawarah atau rapat dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18

Perubahan Anggaran Dasar
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Musyawarah Besar Anggota (MUBES) Perguruan Ciung Wanara.
  2. Perubahan anggaran dasar dianggap sah apabila : 
           a.      Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta 
           b.      Disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.


BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19

Pembubaran Organiasi
  1. Pembubaran Organisasi Perguruan Ciung Wanara hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar (MUBES), seperti tertuang dalam BAB XI Pasal 17.
  2. Jika Organisasi Perguruan Ciung Wanara dibubarkan, kekayaan organisasi yang meliputi asset, hak cipta, kekayaan intelektual dan dokumen ditetapkan oleh komisi yang dibentuk oleh MUBES termasuk tentang peruntukkan kekayaan tersebut.

BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 20

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan sendiri.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Besar Anggota Perguruan Ciung Wanara pada tanggal 22 Februari 2010.


Ditetapkan di   : Banagara
Pada tanggal   : 22 Februari 2010





================================================================


ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERGURUAN PENCAK SILAT “CIUNG WANARA” PUTRA GALUH



BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

(Cukup jelas)



Pasal 2

Pendirian

(Cukup jelas)



Pasal 3

(Cukup jelas)



BAB II

K E D A U L A T A N

Pasal 4

(Cukup jelas)



BAB III

DASAR, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5

Dasar

(Cukup jelas)



Pasal 6

Tujuan

(Cukup jelas)



Pasal 7



Usaha-usaha yang dilakukan oleh organisasi Perguruan Ciung Wanara adalah :

  1. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas Pencak Silat secara berkelanjutan dengan melaksanakan latihan rutin, pendidikan dan latihan, penataran-penataran, seminar dan ujian kenaikan tingkat.
  2. Meningkatkan rasa persaudaraan dan persatuan diantara anggota dengan cara mengadakan pertandingan persahabatan dan mengadakan kunjungan antar daerah, cabang, anak cabang dan ranting.
  3. Membina kerjasama yang efektif dan efisien dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi lainnya seperti : Kemendikbud, KONI, IPSI dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar